Tupoksi BIDANG PEMERINTAHAN DAN SOSIAL BUDAYA

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi)

  1. Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  3. Pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang bidang sosial dan pemerintahan;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang bidang sosial dan pemerintahan;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial dan pemerintahan;
  6. Pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  7. Pelaksanaan fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang; dan
  8. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha.
  9. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  10. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dealam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
  11. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
  12. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil).
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelasanaan tugas.




M Anton Wibowo,S.KM.,M.M.
M Anton Wibowo,S.KM.,M.M.

I Wayan Ari Suryanta, S.T., M.T.
I Wayan Ari Suryanta, S.T., M.T.

Heri Sudirman, SE
Heri Sudirman, SE

HENDRA WAHONO, S.T.,M.T
HENDRA WAHONO, S.T.,M.T