Tupoksi BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi)

  1. Pelaksanaan persiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  2. Pelaksanaan persiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  3. Pelaksanaan persiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan;
  5. Pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan; dan
  6. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha.
  7. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  8. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dealam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
  9. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
  10. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelasanaan tugas;




HELMIYATI,S.Pd, SE.,MM
HELMIYATI,S.Pd, SE.,MM

Kemalasari, SE.,MM
Kemalasari, SE.,MM

Hayati
Hayati