Tupoksi KEPALA BADAN
TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi)
- Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah;
- Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah;
- Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Tengah;
- Pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Kabupaten Lampung Tengah;
- Pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah;
- Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah Kabupaten Lampung Tengah; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Lampung Tengah;
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dealam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil).
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelasanaan tugas.