Tupoksi KEPALA BADAN

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi)

  1. Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah;
  4. Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Tengah;
  5. Pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Kabupaten Lampung Tengah;
  7. Pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah;
  8. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan daerah Kabupaten Lampung Tengah; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Lampung Tengah;
  9.  Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  10. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dealam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
  11. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
  12. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil).
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelasanaan tugas. 




Irfan Toga Setiawan, S.E.,M.M
Irfan Toga Setiawan, S.E.,M.M