Tupoksi SEKRETARIAT

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi)

  1. Perencanaan Renstra dan program kerja Badan sebagai bahan  untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Perumusan perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi  kinerja, serta pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan;
  3. Pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  4. Pengelolaan ketatausahaan, pelaksanaan kerumahtanggaan, keamanan dalam, perlengkapan dan pengelolaan aset serta urusan perpustakaan dan dokumentasi;
  5. Pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara.
  6. Pengevaluasian pelaksanaan tugas/kegiatan dilingkungan badan dan menyusun LAKIP sebagai bahan pengawasan kinerja badan.
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan dalam hal yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sekretaris.
  8. Pelaporan hasil kegiatan kepada Kepala Badan sebagai bahan informasi dan kebijakaan dalam pengambilan keputusan untuk dilaporkan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah.
  9. Pengaturan  pelaksanaan kegiatan dengan bidang-bidang agar pelaksanan tugas sesuai tupoksi terwujud.
  10. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum, kearsipan,  perlengkapan dan administrasi kepegawaian.
  11. Penghimpun bahan rencana anggaran dan seluruh kegiatan yang ada dan masing-masing bidang untuk diajukan kepada Kepala Badan sebagai bahan pembuatan RKA dan DPA.
  12. Pelaksanaan pengelolaan belanja rutin badan dan pembayaran gaji pegawai dilingkungan badan.
  13. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  14. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  15. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dealam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
  16. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
  17. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  18. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelasanaan tugas




Rahmat Danil, SE
Rahmat Danil, SE

EVA MARIA,S.Pd
EVA MARIA,S.Pd

Elisabet Dewi Siswanti, S.E.
Elisabet Dewi Siswanti, S.E.

Yulin Pangaribuan,  A.Md
Yulin Pangaribuan, A.Md