Tupoksi BIDANG INOVASI DAN TEKNOLOGI

TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi)

  1. Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  2. Penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi;
  5. Penyiapan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  6. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  7. Pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
  8. Pengkoordinasian dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan; dan
  9. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha
  10. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  11. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dealam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
  12. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan kerja;
  13. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelasanaan tugas.




Dra.Mardiana, M.M
Dra.Mardiana, M.M

Irawan, SE
Irawan, SE

Erdan,SE.,M.M
Erdan,SE.,M.M

Nuraini, S.IP.
Nuraini, S.IP.

Herry Irawan, S.AP
Herry Irawan, S.AP