Tupoksi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi)
Tugas pokok Balitbangda adalah melaksanakan sebagian urusan daerah tentang urusan penunjang di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Balitbangda mempunyai fungsi antara lain :
- Pelaksanaan pembinaan dan penkoordinasian hasil penelitian dan penerapan IPTEK dan inovasi, kajian ekonomi, keuangan, sosial budaya, pemerintahan dan kemasyarakatan.
- Penguatan revitalisasi kelembagaan Penelitian dan Pengembangan serta peningkatan kualitas dan kuantitas peneliti di daerah.
- Pembangunan sinergitas, koordinasi dan kerjasama dengan lembaga kelitbangan internasional, pusat, provinsi, lembaga perguruan tinggi, dunia usaha dan masyarakat.
- Publikasi hasil penelitian dan kajian keinstansi terkaitan masyarakat.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
- Pelayanan administratif.