Koordinasi Kegiatan Balitbangda Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 ke Balitbang Provinsi




  1. Sehubungan dengan perjalanan dinas yang telah dilaksanakan pada tanggal 08 April 2021 ke Balitbangda Provinsi Lampung, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Dewan Riset Nasional (DRN) dan Dewan Riset Daerah (DRD) Tidak memiliki hubungan secara struktural.
  2. Dasar pembentukan dari DRN adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional, sedangkan Dewan Riset Daerah adalah Peraturan Gubernur/Bupati dan Keputusan Gubernur/Bupati.
  3. Pada Pemerintah Provinsi Lampung, Dewan Riset Daerah tetap melaksanakan  tugas sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor. G/102/VI.06/HK/2019 tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Provinsi Lampung Masa Bakti Tahun 2019-2022.
  4. Keanggotaan Dewan Riset Daerah sebaiknya memenuhi syarat triple helix yaitu Akademis, Birokrat/Pemerintah dan Praktis/Tokoh Masyarakat.
  5. Tugas Dewan Riset Daerah adalah memberikan masukan/saran kepada Gubernur/Bupati tentang isu aktual/Permasalahan yang terjadi.
  6. Pelaksanaan indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2021 terdapat perbedaan dengan tahun sebelumnya yaitu inovasi yang dapat dilaporkan adalah inovasi 2 tahun yang telah berjalan, yaitu tahun 2020 dan tahun 2019.
  7. Definisi inovasi Daerah yang menjadi patokan dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) adalah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dimana disebutkan Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  8. Untuk dapat dinilai oleh Tim Kemendagri, maka setiap inovasi yang dilaporkan harus memiliki bukti/eviden berupa memiliki anggaran/DPA kegiatan, foto-foto kegiatan, video kegiatan, daftar hadir kegiatan dan dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
  9. Semakin Lengkap bukti/eviden inovasi tersebut, maka nilainya akan semakin tinggi.
  10. Untuk meningkatkan nilai Indeks Inovasi Daerah di Kabupaten Lampung Tengah, maka seluruh kegiatan inovasi di masing-masing perangkat daerah agar dilaporkan kepada balitbang kemendagri disertai dengan bukti/eviden yang ada.
  11. Perlu dilakukan sosialisasi dan asistensi kepada masing-masing perangkat daerah tentang bagaimana cara melaporkan inovasi masing-masing Perangkat Daerah ke dalam sistem Balitbang Kemendagri.
  12. Sosialisasi diberikan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kasubag Perencanaan dan Operator komputer yang akan menginput inovasi Perangkat Daerah tersebut.
  13. Balitbang Provinsi Lampung akan bersedia membantu sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
  14. Pelaksanaan sosialisasi dan asistensi tersebut adalah Balitbangda Kabupaten Lampung Tengah.
  1. Demikian yang dapat disampaikan dan terima kasih.

Share :