Musrenbang Kelitbangan Provinsi Lampung Tahun 2021




Terkait dengan Perjalanan Dinas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tanggal 23 Maret 2021 ke Hotel Radisson Bandar Lampung  Berikut disampaikan hasil musyawarahan perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kelitbangan Provinsi Lampung Tahun 2021:

  1. Melakukan kajian bagi peningkatan efektivitas pembangunan yang holistic, integrative, sistematik dan sosial.
  2. Melakukan kajian strategis dalam pembangunan (kerangka regulasi, kerangka kelembagaan dan evaluasi)
  3. Melakukan fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan inovasi daerah dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah

Program prioritas Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014, PP nomor 38 tahun 2017 dan Permendagri 104 tahun 2017 yakni:

  1. Pemberian penghargaan Innovative Government Award bagi pemenang diberikan dana insentif Daerah.
  2. Pembinaan inovasi daerah berdasarkan hasil Indeks Inovasi Daerah, sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembahasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri dalam Negeri sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah.
  3. Sidak pengelolaan keuangan daerah, susunan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu
  4. Sidak kepemimpinan Kepala Daerah, mengukur dan menilai kepemimpinan Kepala Daerah dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  5. Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) adalah satuan ukuran untuk mengukur kinerja tata kelola pemerintahan daerah pada berbagai sektor/sub sektor terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah ataupun berkenaan dengan kinerja Reformasi Birokrasi.
    Rekomendasi tindak lanjut yakni:
  1. Investasi manusia (aktor SIDA)
  2. Reformasi Birokrasi
  3. Ketersediaan Infrastruktur
  4. Sense Of Urgency , Menumbuhkan Kuriosistas Berbasis Data
  5. Publikasi dan Pemanfaatan Hasil Research dan Development
  6. Kolaborasi dan kerjasama antar perangkat daerah, perguruan tinggi dan konsistensi penyelenggaraan Kelitbangan.

Share :